Rabu, 08 Juli 2009

Fungsi & Peran Lembaga Kemahasiswaan

MENGENAL PERAN DAN FUNGSI LEMBAGA KEMASISWAAN[1]
Melsy Tadjilena, S.Th[2]

Pengantar
Pengenalan fungsi dan peran Lembaga Kemahasiswaan (LK) kepada mahasiswa baru merupakan bagian dari pengenalan sistem pendidikan tinggi. Ada dua hal yang diinginkan dari pengenalan tersebut, pertama, agar mahasiswa baru mengetahui LK sebagai wadah pengembangan diri dan wadah penyaluran aspirasi mahasiswa. Kedua, agar mahasiswa baru dapat membuat pilihan untuk terlibat dalam LK di samping kegiatan belajar secara kurikuler. Dengan mengetahui dan terlibat dalam LK diharapkan terbentuk sikap keilmiahaan dan kesetiakawanan di kalangan mahasiswa sebagai bekal terjun di masyarakat di kemudian hari.

A. Sekilas Perkembangan LK
LK merupakan organisasi intra kemahasiswaan di perguruan tinggi. Sejak dulu, di bawah tahun 1978, disebut dengan Dewan Mahasiswa (Dema) dan Majelis Mahasiswa, yaitu lembaga intra kemahasiswaan tingkat Universitas. Dewan mahasiswa ini sangat independen, dan merupakan kekuatan yang cukup diperhitungkan sejak Indonesia merdeka hingga Orde Baru. Katua Dewan Mahasiswa selalu menjadi kader pemimpin nasional yang diperhitungkan pada jamannya.
Dewan mahasiswa berfungsi sebagai lembaga eksekutif sedangkan yang menjalankan fungsi legislatifnya adalah Majelis Mahasiswa. Di Fakultas-fakultas dibentuklah Komisariat Dewan Mahasiswa (Kodema), atau di beberapa perguruan tinggi disebut [Senat Mahasiswa]. Para Ketua Umum [Kodema] atau Ketua Umum Senat Mahasiswa ini secara otomatis mewakili [Fakultas] dalam Majelis Mahasiswa. Keduanya dipilih secara langsung dalam Pemilu Badan Keluarga Mahasiswa untuk masa jabatan dua tahun. Sedangkan Ketua Umum Dewan Mahasiswa dipilih dalam sidang umum Majelis Mahasiswa.
Masa Dewan Mahasiswa dan juga Majelis Mahasiswa di Indonesia berakhir pada tahun 1978-an, ketika Pemerintah memberangus aksi kritis para mahasiswa dan Dewan Mahasiswa dibekukan. Kegiatan politik di dalam kampus juga secara resmi dilarang. Kebijakan itu dikenal dengan nama Kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) dan pengganti lembaga tersebut adalah Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK).
Dengan dikeluarannya kebijakan NKK, maka dibentuk Senat Mahasiswa pada tahun 1978. Sejak 1978-1989, Senat Mahasiswa hanya ada di tingkat fakultas, sedangkan di tingkat Universitas ditiadakan. Di tingkat jurusan dibentuk Keluarga Mahasiswa Jurusan atau Himpunan Mahasiswa Jurusan, yang berkoordinasi dengan Senat Mahasiswa dalam melakukan kegiatan intern. Pada umumnya Senat Mahasiswa dimaksudkan sebagai Lembaga Eksekutif, sedangkan fungsi legislatifnya dijalankan organ lain bernama Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM).
Pada tahun 1990, pemerintah memperbolehkan dibentuknya Senat Mahasiswa tingkat Perguruan Tinggi, namun model student government ala Dewan Mahasiswa tidak diperbolehkan. Senat Mahasiswa yang dimaksudkan adalah kumpulan para Ketua-Ketua yang ada: Ketua Umum Senat Mahasiswa Fakultas, Ketua Umum BPM dan Ketua Umum Unit Kegiatan Mahasiswa. Model seperti ini di beberapa perguruan tinggi kemudian ditolak, dan dipelopori oleh UGM, Senat Mahasiswa memakai model student government.
Senat Mahasiswa menjelma menjadi Lembaga Legislatif, termasuk di tingkat Fakultas. Lembaga Eksekutifnya adalah Badan Pelaksana Senat Mahasiswa. Belakangan nama Badan Pelaksana diganti dengan istilah yang lebih praktis: Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Awalnya BEM dipilih, dibentuk dan bertanggung jawab kepada Sidang Umum Senat Mahasiswa namun sekarang pengurus kedua institusi sama-sama dipilih langsung dalam suatu Pemilihan Umum.

B. Fungsi dan Peran
Di atas telah disebutkan ada dua macam LK, yaitu Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) atau Senat Mahasiswa (Sema) dan Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) atau Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM). Berikut diuraikan fungsi dan peran kedua lembaga tersebut.
Fungsi BEM/SEMA
1. Sebagai wadah pengembangan diri mahasiswa
2. Sebagai wadah penyalur aspirasi mahasiswa.
Peran BEM/SEMA:
1. Mengembangkan kemampuan penalaran dan keilmuan mahasiswa
2. Mengembangkan minat dan bakat mahasiswa
3. Mengembangkan sikap kesetiakawanan di kalangan mahasiswa
4. Mengembangkan kepekaan mahasiswa terhadap lingkungan sosial dan alam
5. Mewakili mahasiswa di tingkat Universitas
Fungsi BLM/BPM:
1. Sebagai wadah perwakilan mahasiswa di tingkat Universitas
2. Sebagai wadah penyalur aspirasi mahasiswa
3. Sebagai wadah kontrol terhadap BEM/SEMA
Peran BLM/BPM:
1. Menyalurkan aspirasi mahasiswa di tingkat Universitas
2. Mengontrol/mengevaluasi pelaksanaan program oleh BEM/SEMA.

C. Bidang-bidang Kegiatan LK
1. Bidang penalaran dan keilmuan, seperti; diskusi, debat, seminar, lomba karya tulis ilmiah, dll.
2. Bidang minat dan bakat, seperti; kelompok pencinta alam, kelompok paduan suara, grub teater, klub olahraga, dll.
3. Bidang kesejahteraan mahasiswa, seperti; Koperasi Mahasiswa, Unit Usaha, dll.
4. Bidang pengabdian masyarakat, seperti; studi tour, KKBM, analisa sosial (Ansos), dll.
5. Bidang pengembangan spiritualitas, sepeti; kelompok PA, ret-reat, dll.

D. Struktur Organisasi LK
Berdasarkan bidang-bidang di atas, dibentuk struktur organisasi LK yang terdiri dari:
BEM/SEMA:
BLM/BPM:
- Ketua
- Ketua-ketua bidang
- Sekretaris
- Bendahara
- Anggota bidang
- Ketua
- Ketua-ketua Komisi
- Sekretaris
- Anggota komisi
BLM/BPM tidak mempunyai bendahara karena tidak melaksanakan program.
E. Pelaksanaan Fungsi dan Peran LK
LK dapat dilihat perannya, jika ia (LK) dapat berfungsi dan difungsikan oleh mahasiswa. LK dituntut harus melaksanakan fungsinya secara terencana, sistematis, dan bertanggung jawab. Begitu juga mahasiswa harus dapat memfungsikan LK secara baik untuk mengembangkan diri. Tanpa demikian LK hanya nama, dan mahasiswa tidak akan pernah melihat apalagi merasakan manfaatnya.
Ada tiga komponen yang dapat berperan untuk menggerakan roda LK, yaitu pengurus LK; mahasiswa; dan Pembina mahasiswa (Purek III/Pembantu Ketua bidang kemahasiswaan). Dalam melaksanakan tugasnya, LK selalu berkoordinasi dengan Purek III/Puket III sebagai Pembina mahasiwa di perguruan tinggi.
Untuk menunjang pelaksanaan program LK dibutuhkan anggaran yang bersumber dari anggaran Universitas. Oleh karena LK melaksanakan salah satu fungsi dari Perguruan Tinggi, di samping fungsi lainnya.

Penutup
Berorganisasi sambil belajar di perguruan tinggi bukanlah perkara yang gampang, karena membutuhkan waktu, tenaga, pikiran, bahkan materi. Tidak banyak orang yang sukses studi sekaligus sukses organisasi, tetapi tidak berarti anda tidak bisa. Anda bisa sukses keduanya, asalkan memiliki kemauan dan kemampuan untuk beradaptasi dengan dinamika di LK. Pengalaman mencatat bahwa keluaran dari lembaga kemahasiswaan telah banyak yang sukses di medan layanannya, karena mereka mampu mengelola waktu, tenaga, pikiran, dan perasaannya untuk belajar sambil berorganisasi. Belajarlah berorganisasi dan berorganisasilah sambil belajar!

God Bless You
[1] Disampaikan pada kegiatan Orientasi Pendidikan Mahasiswa Baru STAK Kupang 2008
[2] Pemateri adalah Mantan Ketua Umum Senat Mahasiswa Fakultas Teologi Universitas
Kristen Artha Wacana Kupang